14 abad yang lalu, Islam lahir ditanah Jazirah. Esensi dalam Islam mengandung muatan-muatan untuk menyempurnakan doktrin ajaran agama yang telah ada sebelumnya. Dalam konteks ini, Islam dihadarikan sebagai falsafah zaman yang selalu akan membimbing umatnya dalam melangkah dan berpilaku. Maka koridor hukum Islam yang selalu berpatokan pada Qur’an dan Sunnah, yang seharusnya menjadi keniscayaan untuk dipegang Umat Islam di seluruh dunia.
Proses pembentukan hukum Islam tidak berada dalam satu ruang hampa dan kosong, tetapi sangat terikat dengan kondisi sosio-kultural, ekonomi, dan faktor politik setiap zaman. Pun demikian pada masa Nabi, al-Qur’an tersusun dari rangkaian peristiwa yang dialami oleh Rasullulah atau pun para sahabat yang senantiasa di sampingnya. Faktor-faktor yang melingkupinya inilah, yang membuat hukum Islam tidak bercorak monolitik, tetapi sangat plural dan beragam.
Laiknya dizaman Nabi dan para sahabat, kontradiktif akan selalu terjadi, bahkan dikalangan para ulama sendiri dalam memandang eksistensi hukum Islam. Seperti pada masa klasik, ulama terbagi menjadi dua ketika menghadapi perubahaan masyarakat yang begitu dratis pada medio kontemporer. Masing-masing menyerukan untuk kembali pada Islam, meskipun dengan pola dan metode yang berbeda-beda.
Oleh karenanya, diperlukan kegigihan dan kesungguhan dalam merumuskan kembali relevansi hukum Islam untuk konteks saat ini, karena tanpa hal itu, hukum Islam akan ditinggalkan zaman. Alih-alih menjadikan Islam sebagai rahmatan lil alamin, yang mengayomi semua kelompok, golongan dan penganut agama, umat Islam sendiri merasa acuh dengan doktrin hukum Islam yang dianggap ketinggalan zaman itu. Dalam hal ini, tugas para sarjana Syariah-lah untuk membangun satu konsep pemikiran hukum Islam yang mapan, dengan tetap memperhatikan prinsip Syariah, tradisi masyarakat dan perkembangan zaman yang selalu berubah.
Buku ini dihadirkan penulisnya untuk mengkodifikasikan sejarah pembentukan hukum Islam dari masa Nabi hingga kontemporer secara komprehensif sehingga bisa dijadikan sebagai panduan dalam rangka menjawab persoalan-persoalan di era sekarang.
Tarikh Tasyrik
Penulis: Dr. Yayan Sopyan, M.Ag.
Tahun Terbit: 2010
ISBN: 978-602-9656-50-3
Halaman: X + 200
Harga: Rp 55.000,-/eks
Deskripsi
Sinopsis:
14 abad yang lalu, Islam lahir ditanah Jazirah. Esensi dalam Islam mengandung muatan-muatan untuk menyempurnakan doktrin ajaran agama yang telah ada sebelumnya. Dalam konteks ini, Islam dihadarikan sebagai falsafah zaman yang selalu akan membimbing umatnya dalam melangkah dan berpilaku. Maka koridor hukum Islam yang selalu berpatokan pada Qur’an dan Sunnah, yang seharusnya menjadi keniscayaan untuk dipegang Umat Islam di seluruh dunia.
Proses pembentukan hukum Islam tidak berada dalam satu ruang hampa dan kosong, tetapi sangat terikat dengan kondisi sosio-kultural, ekonomi, dan faktor politik setiap zaman. Pun demikian pada masa Nabi, al-Qur’an tersusun dari rangkaian peristiwa yang dialami oleh Rasullulah atau pun para sahabat yang senantiasa di sampingnya. Faktor-faktor yang melingkupinya inilah, yang membuat hukum Islam tidak bercorak monolitik, tetapi sangat plural dan beragam.
Laiknya dizaman Nabi dan para sahabat, kontradiktif akan selalu terjadi, bahkan dikalangan para ulama sendiri dalam memandang eksistensi hukum Islam. Seperti pada masa klasik, ulama terbagi menjadi dua ketika menghadapi perubahaan masyarakat yang begitu dratis pada medio kontemporer. Masing-masing menyerukan untuk kembali pada Islam, meskipun dengan pola dan metode yang berbeda-beda.
Oleh karenanya, diperlukan kegigihan dan kesungguhan dalam merumuskan kembali relevansi hukum Islam untuk konteks saat ini, karena tanpa hal itu, hukum Islam akan ditinggalkan zaman. Alih-alih menjadikan Islam sebagai rahmatan lil alamin, yang mengayomi semua kelompok, golongan dan penganut agama, umat Islam sendiri merasa acuh dengan doktrin hukum Islam yang dianggap ketinggalan zaman itu. Dalam hal ini, tugas para sarjana Syariah-lah untuk membangun satu konsep pemikiran hukum Islam yang mapan, dengan tetap memperhatikan prinsip Syariah, tradisi masyarakat dan perkembangan zaman yang selalu berubah.
Buku ini dihadirkan penulisnya untuk mengkodifikasikan sejarah pembentukan hukum Islam dari masa Nabi hingga kontemporer secara komprehensif sehingga bisa dijadikan sebagai panduan dalam rangka menjawab persoalan-persoalan di era sekarang.
Produk Terkait
Zakat dan Permasalahannya Di Masyarakat
Buy NowQawa’id Fiqiyyah dan Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer
Buy NowKompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah – Edisi Revisi
Buy Now