Qawa’id Fiqhiyyah mempunyai fungsi dan peranan penting dalam mengetahui dan menyelesaikan berbagai masalah aktual yang belum diselesaikan hukumnya dalam Al Quran dan Hadis, khususnya dalam masalah transaksi keuangan syariah kontemporer, misalnya dalam menentukan hukum giro wadi’ah, mudharabah, musyarakah, murabahah, qardh (hutang-piutang), bai’ salam. bai’ istishna’ dan lain-lain dari produk perbankan syariah atau mudharabah musyarakah, wakalah bil ujrah dan tabarru’ yang diaplikasikan pada asuransi syariah, atau produk-produk lainnya dari lembaga keuangan syariah. Semua produk-produk tersebut boleh dilaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah fikih.
Dengan kaidah fikih (Qawa’id Fiqhiyyah) tersebut dan yang lainnya, semua produk dalam transaksi keuangan syariah kontemporer boleh dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan prinsip Syariah Islam, baik pada perbankan syariah dan asuransi syariah, maupun pada produk-produk lembaga-lembaga keuangan syariah yang lainnya.
Bagaimana peranan Qawa’id Fiqhiyyah pada transaksi keuangan syariah kontemporer? Jawaban atas pertanya an inilah yang diungkapkan Syarif Hidayatu llah, S.S.I., MA dalam bukunya “QAWAID FIQHIYYAH DAN PENERAPANNYA DA LAM TRANSAKSI KEUANGAN SYARIAH KONTEMPORER (Mu’amalat Maliyyah Islamiyyah Mu’ashirah)”
Qawa’id Fiqiyyah dan Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer
Penulis: Syarif Hidayatullah
Tahun Terbit: 2012
ISBN: 978-602-8986-45-8
Halaman: 254
Harga: Rp 65.000,-/eks
Deskripsi
Sinopsis:
Qawa’id Fiqhiyyah mempunyai fungsi dan peranan penting dalam mengetahui dan menyelesaikan berbagai masalah aktual yang belum diselesaikan hukumnya dalam Al Quran dan Hadis, khususnya dalam masalah transaksi keuangan syariah kontemporer, misalnya dalam menentukan hukum giro wadi’ah, mudharabah, musyarakah, murabahah, qardh (hutang-piutang), bai’ salam. bai’ istishna’ dan lain-lain dari produk perbankan syariah atau mudharabah musyarakah, wakalah bil ujrah dan tabarru’ yang diaplikasikan pada asuransi syariah, atau produk-produk lainnya dari lembaga keuangan syariah. Semua produk-produk tersebut boleh dilaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah fikih.
Dengan kaidah fikih (Qawa’id Fiqhiyyah) tersebut dan yang lainnya, semua produk dalam transaksi keuangan syariah kontemporer boleh dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan prinsip Syariah Islam, baik pada perbankan syariah dan asuransi syariah, maupun pada produk-produk lembaga-lembaga keuangan syariah yang lainnya.
Bagaimana peranan Qawa’id Fiqhiyyah pada transaksi keuangan syariah kontemporer? Jawaban atas pertanya an inilah yang diungkapkan Syarif Hidayatu llah, S.S.I., MA dalam bukunya “QAWAID FIQHIYYAH DAN PENERAPANNYA DA LAM TRANSAKSI KEUANGAN SYARIAH KONTEMPORER (Mu’amalat Maliyyah Islamiyyah Mu’ashirah)”
Produk Terkait
Tarikh Tasyrik
Buy NowKompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah – Edisi Revisi
Buy NowZakat dan Permasalahannya Di Masyarakat
Buy Now