Buku Pilkada Serentak 2020: Demokrasi Lokal di Masa Pandemi Covid-19 mengulas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia saat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mewabah di Indonesia. Pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi menjadi permasalahan yang rumit. Pada satu sisi, Pilkada menjadi penting untuk menjaga konsolidasi demokrasi di Indonesia sebab Pilkada menjaga regenerasi kepemimpinan politik dan pembangunan di daerah. Pada sisi lain, pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi mendatangkan risiko tersendiri berkaitan dengan potensi penyebaran virus Covid-19. Pro dan kontra berkaitan penyelenggaraan Pilkada juga semakin menguat saat pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berencana untuk melaksanakan pesta demokrasi pada 9 Desember 2020.
Keputusan pemerintah untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak 2020 yang tersebar di 270 wilayah di Indonesia memunculkan lima pertanyaan tersendiri. Pertama, bagaimanakah hubungan antara pandemi dengan risiko penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia? Kedua, bagaimanakah diskursus pro dan kontra mengenai penyelenggaraan Pilkada serentak 2020? Ketiga, bagaimanakah negara meregulasi pelaksanaan Pilkada serentak sesuai situasi pandemi? Bagaimanakah dinamika penyusunan regulasi sesuai pandemi Covid-19?. Keempat, bagaimanakah kesiapan otoritas Pemilu untuk melaksanakan Pilkada serentak 2020? Kelima, bagaimanakah dinamika tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak sesuai kondisi pandemi? Keenam, isu-isu apakah yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada tersebut?
Semua pertanyaan di atas menjadi inti bahasan dalam buku “Pilkada Serentak 2020: Demokrasi Lokal di Masa Pandemi Covid-19.” Buku ini secara sistematis berupaya menjawab semua pertanyaan di atas dalam enam bab yang saling berkaitan satu sama lain.
Pilkada Serentak 2020: Demokrasi Lokal di Masa Pandemi Covid-19
Penulis: Prof.Dr. Valina Singka Subekti
Tahun Terbit: 2024
ISBN:
Halaman: xviii + 198
Harga:
Deskripsi
Sinopsis:
Buku Pilkada Serentak 2020: Demokrasi Lokal di Masa Pandemi Covid-19 mengulas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia saat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mewabah di Indonesia. Pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi menjadi permasalahan yang rumit. Pada satu sisi, Pilkada menjadi penting untuk menjaga konsolidasi demokrasi di Indonesia sebab Pilkada menjaga regenerasi kepemimpinan politik dan pembangunan di daerah. Pada sisi lain, pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi mendatangkan risiko tersendiri berkaitan dengan potensi penyebaran virus Covid-19. Pro dan kontra berkaitan penyelenggaraan Pilkada juga semakin menguat saat pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berencana untuk melaksanakan pesta demokrasi pada 9 Desember 2020.
Keputusan pemerintah untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak 2020 yang tersebar di 270 wilayah di Indonesia memunculkan lima pertanyaan tersendiri. Pertama, bagaimanakah hubungan antara pandemi dengan risiko penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia? Kedua, bagaimanakah diskursus pro dan kontra mengenai penyelenggaraan Pilkada serentak 2020? Ketiga, bagaimanakah negara meregulasi pelaksanaan Pilkada serentak sesuai situasi pandemi? Bagaimanakah dinamika penyusunan regulasi sesuai pandemi Covid-19?. Keempat, bagaimanakah kesiapan otoritas Pemilu untuk melaksanakan Pilkada serentak 2020? Kelima, bagaimanakah dinamika tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak sesuai kondisi pandemi? Keenam, isu-isu apakah yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada tersebut?
Semua pertanyaan di atas menjadi inti bahasan dalam buku “Pilkada Serentak 2020: Demokrasi Lokal di Masa Pandemi Covid-19.” Buku ini secara sistematis berupaya menjawab semua pertanyaan di atas dalam enam bab yang saling berkaitan satu sama lain.
Produk Terkait
Anti Partai
Buy NowRefleksi Pilkada 2020 Masa Pandemi Covid-19
Buy NowBongkar Pasang Konstruksi Politik ala 6 Presiden
Buy Now