Masih ingat dengan kasus runtuhnya jembatan Kutai Kertanegara (Kukar) pada tanggal 26 November 2011? Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan dan sejumlah catatan sekaligus keprihatinan. Runtuhnya jembatan yang dijuluki Golden Gate-nya Indonesia dalam usia yang masih muda, baru 10 tahun. Bagaimana dengan kualitas konstruksinya, siapa yang bertanggung jawab, dan saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah praktisi konstruksi menemukan sejumlah fakta yang bisa mengarah pada indikasi penyelewengan, dan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian pula yang terjadi pada kasus Hambalang dan kasus Wisma Atlet.
Salah satu kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin No.04/PID.SUS.2011/BJM yang menghukum PT Giri Jaladhi Wana telah terbukti bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi yang berhubungan sedemikian rupa sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT Giri Jaladhi Wana dengan pidana denda sebesar Rp1.300.000.000, dan pidana tambahan berupa penutupan sementara PT Giri Jaladhi Wana selama 6 (enam) bulan.
Kendati sudah begitu banyak kasus korupsi yang melibatkan korporasi besar di Indonesia khususnya bidang konstruksi, akan tetapi aparat hukum di negeri ini sepertinya belum fokus dalam menuntut pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang pengadaan konstruksi, semua penuntutan masih berhenti kepada pengurus korporasinya saja padahal sudah begitu banyak Undang-Undang tindak pidana khusus yang mensyaratkan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi khususnya Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Buku ini menguraikan secara rinci semua aspek yang berkaitan dengan teori pemidanan korporasi khususnya di bidang konstruksi, mulai dari teori identifikasi, strict liability, vicarious liability, teori agregasi, dan company culture theory. Pembahasan yang komprehensif dikaitkan dengan aspek adminitrastif, aspek perdata, aspek pidana, dan aspek persaingan usaha dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 dan kasus-kasus korupsi di bidang konstruksi.
Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah di Bidang Konstruksi
Penulis: Russel Butarbutar, S.H., S.T., M.H., MM
Tahun Terbit: 2015
ISBN: 978-602-6972-05-7
Halaman: X + 366
Harga: Rp 97.000,-/eks
Deskripsi
Sinopsis:
Masih ingat dengan kasus runtuhnya jembatan Kutai Kertanegara (Kukar) pada tanggal 26 November 2011? Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan dan sejumlah catatan sekaligus keprihatinan. Runtuhnya jembatan yang dijuluki Golden Gate-nya Indonesia dalam usia yang masih muda, baru 10 tahun. Bagaimana dengan kualitas konstruksinya, siapa yang bertanggung jawab, dan saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah praktisi konstruksi menemukan sejumlah fakta yang bisa mengarah pada indikasi penyelewengan, dan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian pula yang terjadi pada kasus Hambalang dan kasus Wisma Atlet.
Salah satu kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin No.04/PID.SUS.2011/BJM yang menghukum PT Giri Jaladhi Wana telah terbukti bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi yang berhubungan sedemikian rupa sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT Giri Jaladhi Wana dengan pidana denda sebesar Rp1.300.000.000, dan pidana tambahan berupa penutupan sementara PT Giri Jaladhi Wana selama 6 (enam) bulan.
Kendati sudah begitu banyak kasus korupsi yang melibatkan korporasi besar di Indonesia khususnya bidang konstruksi, akan tetapi aparat hukum di negeri ini sepertinya belum fokus dalam menuntut pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang pengadaan konstruksi, semua penuntutan masih berhenti kepada pengurus korporasinya saja padahal sudah begitu banyak Undang-Undang tindak pidana khusus yang mensyaratkan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi khususnya Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Buku ini menguraikan secara rinci semua aspek yang berkaitan dengan teori pemidanan korporasi khususnya di bidang konstruksi, mulai dari teori identifikasi, strict liability, vicarious liability, teori agregasi, dan company culture theory. Pembahasan yang komprehensif dikaitkan dengan aspek adminitrastif, aspek perdata, aspek pidana, dan aspek persaingan usaha dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 dan kasus-kasus korupsi di bidang konstruksi.
Informasi Tambahan
Soft Cover, Hard Cover
Produk Terkait
Hukum perdata Indonesia : Kompilasi, Penerapan dan Tantangan ke Depannya
Buy NowPerdebatan Hukum Administrasi; Sebuah Kompilasi Artikel Hukum Administrasi
Buy NowHukum Lingkungan Hidup
Buy Now