Kata bukti, lebih dari sekedar simplistis kata, adanya sesuatu barang berwujud untuk menunjukan kebenaran suatu peristiwa yang terjadi. Kata bukti juga mengandung pembuktian, alat bukti, barang bukti, membuktikan dan ataupun nilai kekuatan alat bukti dalam proses hukum acara perdata maupun hukum acara pidana yang terkadang begitu complicated, karena Ruang Lingkup Pembuktian terdiri atas sistem pembuktian, jenis alat bukti, serta cara menggunakan alat bukti.
Membuktikan mengandng maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran atas sesuatu peristiwa, sehingga dapat diterima akal terhadap kebenaran peristiwa tersebut. Sedangkan pembuktian adalah apakah besar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan pelaku bersalah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang bersisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan pelaku.
Buku ini merupakan edisi revisi dari terbitan sebelumnya yang disesuaikan dengan perkembangan hukum kekinian, dalam konteks pembuktian, seperti pembuktian elektronik dari informasi elektronik atau dokumen elektronik, dan pembuktian balistik, termasuk forensik serta pertautan bukti medis kontra bukti hukum dalam perspektif criminal scientific investigation untuk mengungkap kejahatan. Berkaitan dengan pembuktian harus diuji secara komprehensif di pengadilan, sehingga berdasarkan alat bukti maupun fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan menjadi pertimbangan dan keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan hukum.
Panduan Memahami Hukum Pembuktian Dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana (Edisi Revisi)
Penulis: Prof. Koesparmono Irsan, SIK., S.H., M.M., MBA & Dr. Armansyah
Tahun Terbit: 2019
ISBN: 978-602-6972-40-8
Halaman: X + 330
Harga: Rp 93.000,-/eks
Deskripsi
Sinopsis:
Kata bukti, lebih dari sekedar simplistis kata, adanya sesuatu barang berwujud untuk menunjukan kebenaran suatu peristiwa yang terjadi. Kata bukti juga mengandung pembuktian, alat bukti, barang bukti, membuktikan dan ataupun nilai kekuatan alat bukti dalam proses hukum acara perdata maupun hukum acara pidana yang terkadang begitu complicated, karena Ruang Lingkup Pembuktian terdiri atas sistem pembuktian, jenis alat bukti, serta cara menggunakan alat bukti.
Membuktikan mengandng maksud dan usaha untuk menyatakan kebenaran atas sesuatu peristiwa, sehingga dapat diterima akal terhadap kebenaran peristiwa tersebut. Sedangkan pembuktian adalah apakah besar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan pelaku bersalah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang bersisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan pelaku.
Buku ini merupakan edisi revisi dari terbitan sebelumnya yang disesuaikan dengan perkembangan hukum kekinian, dalam konteks pembuktian, seperti pembuktian elektronik dari informasi elektronik atau dokumen elektronik, dan pembuktian balistik, termasuk forensik serta pertautan bukti medis kontra bukti hukum dalam perspektif criminal scientific investigation untuk mengungkap kejahatan. Berkaitan dengan pembuktian harus diuji secara komprehensif di pengadilan, sehingga berdasarkan alat bukti maupun fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan menjadi pertimbangan dan keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan hukum.
Informasi Tambahan
Soft Cover, Hard Cover
Produk Terkait
Hukum Keuangan Negara
Buy NowMenerobos Positivisme Hukum Kritik Terhadap Peradilan Asrori
Buy NowPertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah di Bidang Konstruksi
Buy Now