Dikalangan masyarakat, ternyata masih ada diantara kaum intelektual kita yang ketika membaca UUD 1945 yang asli, terutama Pembukaannya, mereka berpendapat bahwa UUD 1945 ini dikatakan tidak jelas bila dilihat dari segi konsepsi, sistem dan pengertiannya. Sebagai contoh mereka sebut bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikatakan tidak benar-benar sebagai Negara Kesatuan. Sistem Presidensil atau sistem Parlementer dikatakan juga tidak jelas, demokrasi kok dilaksanakan dengan musyawarah / perwakilan, tidak secara langsung atau tidak berdasar one person one vote, begitu juga sistem konstitusi yang dikatakan singkat, dan lain-lain.
Pandangan mereka yang demikian itu, dapat dimengerti karena berdasarkan pada dua hal. Pertama, pada saat mereka mempelajari Pembukaan UUD 1945, telah menggunakan kaca mata atau cara pandang yang berdasar pada text book dari negara lain, tanpa disadari pandangan yang kritis terhadap text book tersebut. Faktor kedua, cara mempelajari UUD 1945 hanya dibaca secara harfiah naskahnya, tanpa mempelajari proses terjadinya, Geistlichen Hintergrund (suasana kebatinan) dan dokumen-dokumen yang terkait dengan lahirnya UUD 1945 itu sendiri.
Karena dua faktor itulah maka dapat dimengerti mengapa mereka mempunyai pandangan yang sifatnya subjektif, simplistik, dan bahkan pragmatis terhadap UUD 1945 sebagai dokumen historis kelahiran Indonesia menjadi negara merdeka dan berdaulat. Yang lebih memprihatinkan adalah ekses dari pandangan-pandangan demikian itu melahirkan sikap chauvinistis, mereka merasa lebih hebat, dan lebih pandai daripada Bapak Pendiri Bangsa (Founding Father) yang telah berjuang dan berhasil mendirikan NKRI dan menyusun UUD 45 tersebut.
Memahami Makna Pembukaan Undang-undang Dasar 1945: dari sudut Historis, Filosofis, Idiologis, dan Konsepsi Nasional
Penulis: Prof. DR. M. Dimyati Hartono, SH.
Tahun Terbit: 2o11
ISBN: 978-602-8986-02-1
Halaman: X + 126
Harga: Rp 42.000,-/eks
Deskripsi
Sinopsis:
Dikalangan masyarakat, ternyata masih ada diantara kaum intelektual kita yang ketika membaca UUD 1945 yang asli, terutama Pembukaannya, mereka berpendapat bahwa UUD 1945 ini dikatakan tidak jelas bila dilihat dari segi konsepsi, sistem dan pengertiannya. Sebagai contoh mereka sebut bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikatakan tidak benar-benar sebagai Negara Kesatuan. Sistem Presidensil atau sistem Parlementer dikatakan juga tidak jelas, demokrasi kok dilaksanakan dengan musyawarah / perwakilan, tidak secara langsung atau tidak berdasar one person one vote, begitu juga sistem konstitusi yang dikatakan singkat, dan lain-lain.
Pandangan mereka yang demikian itu, dapat dimengerti karena berdasarkan pada dua hal. Pertama, pada saat mereka mempelajari Pembukaan UUD 1945, telah menggunakan kaca mata atau cara pandang yang berdasar pada text book dari negara lain, tanpa disadari pandangan yang kritis terhadap text book tersebut. Faktor kedua, cara mempelajari UUD 1945 hanya dibaca secara harfiah naskahnya, tanpa mempelajari proses terjadinya, Geistlichen Hintergrund (suasana kebatinan) dan dokumen-dokumen yang terkait dengan lahirnya UUD 1945 itu sendiri.
Karena dua faktor itulah maka dapat dimengerti mengapa mereka mempunyai pandangan yang sifatnya subjektif, simplistik, dan bahkan pragmatis terhadap UUD 1945 sebagai dokumen historis kelahiran Indonesia menjadi negara merdeka dan berdaulat. Yang lebih memprihatinkan adalah ekses dari pandangan-pandangan demikian itu melahirkan sikap chauvinistis, mereka merasa lebih hebat, dan lebih pandai daripada Bapak Pendiri Bangsa (Founding Father) yang telah berjuang dan berhasil mendirikan NKRI dan menyusun UUD 45 tersebut.
Buku ini dihadirkan untuk menjelaskan itu semua.
Produk Terkait
Desain Lembaga Negara Pasca Amandemen UU 1945
Buy NowPartai Politik Dalam Pergulatan Pelaksanaan Kedaultan Rakyat
Buy NowHukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang PTUN
Buy Now