Pemilihan umum legislatif dalam perkembangannya diuji oleh berbagai permasalahan pemilu yang sampai sekarang masih belum terselesaikan misalnya akhir-akhir ini salah satu masalah yang terjadi di Kabupaten Sukabumi ada anggota dewan yang dilaporkan ke polisi akibat terindikasi memalsuka Ijazah SMA pada waktu pencalonan sebagai anggota legislatif yang sampai sekarang (tahun 2012) tidak terselesaikan mengingat penyelesaian tindak pidana pemilu sesuai UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD ,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota hanya mempunyai waktu 53 (lima puluh tiga) hari atau bersifat limitatif, untuk hal tersebut maka buku ini mencoba memberikan tawaran alternatif dari segi teori pidana pemilu sampai sistem pelaksaan pidana dan pemidanaan pemilu khususnya Pemilu Legislatif di Indonesia.
Dalam Prakteknya kebijakan hukum pidana pemilu yang dilaksanakan sekarang dan kedepan meliputi asepk hukum pidana materiil, aspek hukum pidana formal, aspek hukum pelaksaan pidana dan melalui tahapan kebijakan diantaranya kebijakan legislasi dalam Tahap formulasi, yaitu tahap penegakan hukum in abstracto oleh badan pembuat undang-undang. Tahap ini disebut tahap kegiatan legislatif; Tahap Aplikasi, yaitu tahap penerapan hukum pidana oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai ke pengadilan. Tahap ini disebut tahap kebijakan yudikatif; Tahap eksekusi, yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana secara konkrit oleh aparat-aparat pelaksana pidana. Tahap ini dapat disebut tahap kebijakan eksekutif atau admonostrative; Tahap evaluasi, yaitu tahap pelaksaaan evaluasi yuridis atas kebijakan hukum pidana diatas melalui peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun amandemen undang-undang di lembaga Legislatif.
Disamping berbagai pembahasan diatas, dalam buku ini juga dijelaskan tentang permasalahan dari mulai sejarah kebijakan, demokrasi, kebijakan pemilu, sejarah partai politik dan pelaksanaan pemilu legislatif berserta perkembangannya daro mulai zaman orde lama, order baru sampai pada orde reformasi bahkan pada orde SBY berikut data statistiknya selanjutnya di sajikan pula data-data berbagai tindak pidana pemilu legislatif selama berlakunya UU No. 10 Tahun 2008 tersebut, juga pemetaan berbagai permasalahan dalam substansi pasal-pasal dari UU No. 10 Tahun 2008 berikut alternatif-alternatif solusinya sebagai bagian dari upaya konkrit untuk memperbaiki pelaksaan sistem pemilu legislatif sekarang dan kedepan.
Buku ini sangat dibutuhkan oleh praktisi hukum, akade misi, para pakar hukum, mahasiswa hukum dan mahasiswa politik, serta masyarakat dalam memahami pidana pemilu legislatif perspektif demokrasi. Disisi lain buku ini, dapat juga dijadikan bahan rujukan dalam membuat kebijakan legislasi khususnya tentang pidana pemilu di Indonesia.
Kebijakan Legislasi Tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia Dalam Perspektif Demokrasi
Penulis: Dedy Mulyadi
Tahun Terbit: 2012
ISBN: 978-602-8986-51-9
Halaman: XXI + 482
Harga: Rp 185.000,-/eks
Deskripsi
Sinopsis:
Pemilihan umum legislatif dalam perkembangannya diuji oleh berbagai permasalahan pemilu yang sampai sekarang masih belum terselesaikan misalnya akhir-akhir ini salah satu masalah yang terjadi di Kabupaten Sukabumi ada anggota dewan yang dilaporkan ke polisi akibat terindikasi memalsuka Ijazah SMA pada waktu pencalonan sebagai anggota legislatif yang sampai sekarang (tahun 2012) tidak terselesaikan mengingat penyelesaian tindak pidana pemilu sesuai UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD ,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota hanya mempunyai waktu 53 (lima puluh tiga) hari atau bersifat limitatif, untuk hal tersebut maka buku ini mencoba memberikan tawaran alternatif dari segi teori pidana pemilu sampai sistem pelaksaan pidana dan pemidanaan pemilu khususnya Pemilu Legislatif di Indonesia.
Dalam Prakteknya kebijakan hukum pidana pemilu yang dilaksanakan sekarang dan kedepan meliputi asepk hukum pidana materiil, aspek hukum pidana formal, aspek hukum pelaksaan pidana dan melalui tahapan kebijakan diantaranya kebijakan legislasi dalam Tahap formulasi, yaitu tahap penegakan hukum in abstracto oleh badan pembuat undang-undang. Tahap ini disebut tahap kegiatan legislatif; Tahap Aplikasi, yaitu tahap penerapan hukum pidana oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai ke pengadilan. Tahap ini disebut tahap kebijakan yudikatif; Tahap eksekusi, yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana secara konkrit oleh aparat-aparat pelaksana pidana. Tahap ini dapat disebut tahap kebijakan eksekutif atau admonostrative; Tahap evaluasi, yaitu tahap pelaksaaan evaluasi yuridis atas kebijakan hukum pidana diatas melalui peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun amandemen undang-undang di lembaga Legislatif.
Disamping berbagai pembahasan diatas, dalam buku ini juga dijelaskan tentang permasalahan dari mulai sejarah kebijakan, demokrasi, kebijakan pemilu, sejarah partai politik dan pelaksanaan pemilu legislatif berserta perkembangannya daro mulai zaman orde lama, order baru sampai pada orde reformasi bahkan pada orde SBY berikut data statistiknya selanjutnya di sajikan pula data-data berbagai tindak pidana pemilu legislatif selama berlakunya UU No. 10 Tahun 2008 tersebut, juga pemetaan berbagai permasalahan dalam substansi pasal-pasal dari UU No. 10 Tahun 2008 berikut alternatif-alternatif solusinya sebagai bagian dari upaya konkrit untuk memperbaiki pelaksaan sistem pemilu legislatif sekarang dan kedepan.
Buku ini sangat dibutuhkan oleh praktisi hukum, akade misi, para pakar hukum, mahasiswa hukum dan mahasiswa politik, serta masyarakat dalam memahami pidana pemilu legislatif perspektif demokrasi. Disisi lain buku ini, dapat juga dijadikan bahan rujukan dalam membuat kebijakan legislasi khususnya tentang pidana pemilu di Indonesia.
Informasi Tambahan
Soft Cover, Hard Cover
Produk Terkait
Perdebatan Hukum Administrasi; Sebuah Kompilasi Artikel Hukum Administrasi
Buy NowHukum Pertambangan Indonesia
Buy NowHukum perdata Indonesia : Kompilasi, Penerapan dan Tantangan ke Depannya
Buy Now