Kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mempunyai maksud, yaitu menempatkan rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Rakyat berdau lat dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan yang berarti semua kekuasaan bermuara pa da rakyat. berbagai teori politik dan ketatanegaraan bahwa salah satu implementasi dari kedaulatan rakyat adalah dilaksanakannya pemilihan umum.
Melalui amandemen UUD 1945 yang menempatkan pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat yang perl dilaksanakan secara demokrasi, sehingga pemilu menjadi sebuah praktek ketatanegaraan yang harus dilaksanakan dalam setiap lima tahun sekali. Sebelum amandemen UUD 1945, pemilu yang dikenal hanya pemilu legislatif untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD, tetapi setelah amandemen UUD 1945 pemilu yang dikenal tidak hanya pemilu untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD saja, tetapi keanggotaan DPD, pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta pengisian jabatan Kepala Daerah juga dilaksanakan melalui pemilu.
Agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan, maka perlunya ada lembaga penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa yang timbul dari penyelenggaraan pemilu dapat diselesaikan baik melalui lembaga peradilan pidana, peradilan tata usaha negara maupun Mahkamah Konstitusi, hal ini tergantung dari sengketa yang muncul.
Hukum Pemilu : Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaaan
Penulis: Dr. Sodikin, S.H., M.H., M.Si.
Tahun Terbit: 2014
ISBN: 978-602-8986-89-2
Halaman: VII + 291
Harga: Rp 78.000,-/eks
Deskripsi
Sinopsis:
Kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mempunyai maksud, yaitu menempatkan rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Rakyat berdau lat dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan yang berarti semua kekuasaan bermuara pa da rakyat. berbagai teori politik dan ketatanegaraan bahwa salah satu implementasi dari kedaulatan rakyat adalah dilaksanakannya pemilihan umum.
Melalui amandemen UUD 1945 yang menempatkan pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat yang perl dilaksanakan secara demokrasi, sehingga pemilu menjadi sebuah praktek ketatanegaraan yang harus dilaksanakan dalam setiap lima tahun sekali. Sebelum amandemen UUD 1945, pemilu yang dikenal hanya pemilu legislatif untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD, tetapi setelah amandemen UUD 1945 pemilu yang dikenal tidak hanya pemilu untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD saja, tetapi keanggotaan DPD, pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta pengisian jabatan Kepala Daerah juga dilaksanakan melalui pemilu.
Agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan, maka perlunya ada lembaga penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa yang timbul dari penyelenggaraan pemilu dapat diselesaikan baik melalui lembaga peradilan pidana, peradilan tata usaha negara maupun Mahkamah Konstitusi, hal ini tergantung dari sengketa yang muncul.
Produk Terkait
Memahami Penyelesaian Kerugian Negara
Buy NowPanduan Memahami Hukum Pembuktian Dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana (Edisi Revisi)
Buy NowWajah Hukum Pidana: Asas dan Perkembangan
Buy Now