1 Januari 2014 merupakan ‘awal’ penyelenggaran Jaminan Kesehatan bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Satu Kebanggaan sebagai bangsa yang besar dan hebat dengan telah ‘mulai’ terselenggaranya amanat konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) da;am rangka mewujudkan tujuan negara dalam konteks Negara Kesejahteraan Pancasila, yaitu salah satunya melalui penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)). JKN-KIS ini sebagai bagian dari Sistem Jaminan Nasional. Buku ini membuktikan secara ilmiah berdasarkan Ilmu Hukum bahwa Jaminan Kesehatan dengan prinsip asuransi sosial sudah sesuai dengan Pancasila. Gotong Royong. Buku ini menjadi penting dan menjadi rujukan dalam memahami tentang Hukum Jaminan Kesehatan karena selain memuat sejarah perkembangan Jaminan Kesehatan di Indonesia sejak 1945 – 2019 dengan penelusuran kepustakaannya berdasarkan dokumen peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, juga memuat konstitusionalitas Jaminan Kesehatan sejak Konstitusi Kesatu (1945) sampai dengan konstitusi kelima (1999-2002). Buku ini juga menyajikan beragam Gagasan Negara Kesejahteraan, termasuk Negara Kesejahteraan Pancasila. Buku ini juga menyajikan beragam model Jaminan Kesehatan di dunia. Selain itu, hebatnya lagi bahwa penyelenggara JKN-KIS yaitu BPJKS Kesehatan merupakan single payer asuransi sosial terbesar di dunia dan mengingat masih banyak tantangan yang perlu terus disikapi/dihadapi/dicarikan jalan keluarnya dengna tetap berdasarkan konstitusi (secara konstitusional) terutama dalam mengatasi persoalan ‘defisit’ maka Buku ini semakin penting karena menyediakan banyak bahan masukan untuk strategi mengatasi ‘defisit’ (selain kenaikan iuran) dalam penyelenggaran JKN-KIS.
Atas kehadiran Buku Hukum Jaminan Kesehatan ini, semoga dapat menambah kepustakaan Ilmu Hukum, khususnya di bidang Hukum Kesehatan atau Hukum Jaminan Kesehatan dan semoga buku ini bermanfaat untuk kemajuan penyelenggaran Jaminan Kesehatan bagi Seluruh Rakyat Indonesia [Dr. H. Roberia, S.H., M.H.]
Hukum Jaminan Kesehatan Solusi Defisit Berkonstitusional
Penulis: DR. Roberia
Tahun Terbit: 2019
ISBN: 978-602-6972-42-2
Halaman: XXVIII + 527
Harga: Rp 229.000,-/eks
Deskripsi
Sinopsis:
1 Januari 2014 merupakan ‘awal’ penyelenggaran Jaminan Kesehatan bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Satu Kebanggaan sebagai bangsa yang besar dan hebat dengan telah ‘mulai’ terselenggaranya amanat konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) da;am rangka mewujudkan tujuan negara dalam konteks Negara Kesejahteraan Pancasila, yaitu salah satunya melalui penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)). JKN-KIS ini sebagai bagian dari Sistem Jaminan Nasional. Buku ini membuktikan secara ilmiah berdasarkan Ilmu Hukum bahwa Jaminan Kesehatan dengan prinsip asuransi sosial sudah sesuai dengan Pancasila. Gotong Royong. Buku ini menjadi penting dan menjadi rujukan dalam memahami tentang Hukum Jaminan Kesehatan karena selain memuat sejarah perkembangan Jaminan Kesehatan di Indonesia sejak 1945 – 2019 dengan penelusuran kepustakaannya berdasarkan dokumen peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, juga memuat konstitusionalitas Jaminan Kesehatan sejak Konstitusi Kesatu (1945) sampai dengan konstitusi kelima (1999-2002). Buku ini juga menyajikan beragam Gagasan Negara Kesejahteraan, termasuk Negara Kesejahteraan Pancasila. Buku ini juga menyajikan beragam model Jaminan Kesehatan di dunia. Selain itu, hebatnya lagi bahwa penyelenggara JKN-KIS yaitu BPJKS Kesehatan merupakan single payer asuransi sosial terbesar di dunia dan mengingat masih banyak tantangan yang perlu terus disikapi/dihadapi/dicarikan jalan keluarnya dengna tetap berdasarkan konstitusi (secara konstitusional) terutama dalam mengatasi persoalan ‘defisit’ maka Buku ini semakin penting karena menyediakan banyak bahan masukan untuk strategi mengatasi ‘defisit’ (selain kenaikan iuran) dalam penyelenggaran JKN-KIS.
Atas kehadiran Buku Hukum Jaminan Kesehatan ini, semoga dapat menambah kepustakaan Ilmu Hukum, khususnya di bidang Hukum Kesehatan atau Hukum Jaminan Kesehatan dan semoga buku ini bermanfaat untuk kemajuan penyelenggaran Jaminan Kesehatan bagi Seluruh Rakyat Indonesia [Dr. H. Roberia, S.H., M.H.]
Informasi Tambahan
Soft Cover, Hard Cover
Produk Terkait
Hukum Keuangan Negara
Buy NowHukum Uang di Indonesia
Buy NowBeban Pembuktian dalam Beberapa Praktik Peradilan
Buy Now