Buku ini merupakan refleksi kritis atas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah tantangan mewabahnya Covid-19. Agenda peralihan kekuasaan secara demokratis di tingkat lokal menemui titik yang dilematis. Di satu sisi peralihan ini mesti dijalankan sebagai upaya meneruskan dan menjaga keseimbangan pembangunan daerah, namun di sisi lain mewabahnya Covid-19 menjadi ancaman bagi seluruh masyarakat. Sehingga penyelenggaraan Pilkada ini menuai berbagai respon terutama dari kalangan masyarakat sipil yang hendak mengajukan penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Akan tetapi KPU dan para stakeholders pemilu seperti DPR RI melalui komisi II, Kemendagri, DKPP, Bawaslu bersepakat untuk tetap menjalankan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020, meski wabah Covid-19 masih mengancam.
Berbagai macam permasalahan dalam setiap tahapan Pilkada menjadi sangat kompleks mengingat angka terpapar Covid-19 masih tinggi dan belum menunjukan penurunan. Terlebih, keselamatan dan keamanan seluruh unsur penyelenggaraan Pilkada, baik itu penyelenggara, peserta dan pemilih, harus dijamin dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Sehingga dibutuhkan penyesuaian dan regulasi Pilkada Serentak 2020 yang bersifat adaptable dengan keadaan dan kondisi mewabahnya Covid-19. Melalui buku ini penulis yang terdiri dari kalangan mahasiswa mata kuliah Organisasi dan Birokrasi Pemilu, Program Tata Kelola Pemilu, Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia, mengajak seluruh pembaca untuk merefleksikan atas temuan-temuan dan analisa dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Adapun isi dari buku ini terdiri dari beberapa bagian.
Bagian Pertama: Menjelaskan proses perumusan hingga penetapan regulasi pada Pilada Serentak tahun 2020
Bagian Kedua: Menjelaskan pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon Pilkada Serentak 2020 melalui penelitian di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Bagian Ketiga: menjelaskan fenomena politik pada tahapan kampanye dengan lokasi penelitian di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Bagian Keempat: Menjelaskan fenomena yang terjadi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara terutama kesiapan protokol kesehatan dan karakteristik kelembagaan dalam menjamin
kesehatan dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat di Kota Depok.
Refleksi Pilkada 2020 Masa Pandemi Covid-19
Penulis: Prof.Dr. Valina Singka Subekti & Dr.Sri Budi Eko Wardani
Tahun Terbit: 2021
ISBN: 978-602-6972-62-0
Halaman: XXVIII + 166
Harga: Rp 94.000,-/eks
Deskripsi
Sinopsis:
Buku ini merupakan refleksi kritis atas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah tantangan mewabahnya Covid-19. Agenda peralihan kekuasaan secara demokratis di tingkat lokal menemui titik yang dilematis. Di satu sisi peralihan ini mesti dijalankan sebagai upaya meneruskan dan menjaga keseimbangan pembangunan daerah, namun di sisi lain mewabahnya Covid-19 menjadi ancaman bagi seluruh masyarakat. Sehingga penyelenggaraan Pilkada ini menuai berbagai respon terutama dari kalangan masyarakat sipil yang hendak mengajukan penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Akan tetapi KPU dan para stakeholders pemilu seperti DPR RI melalui komisi II, Kemendagri, DKPP, Bawaslu bersepakat untuk tetap menjalankan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020, meski wabah Covid-19 masih mengancam.
Berbagai macam permasalahan dalam setiap tahapan Pilkada menjadi sangat kompleks mengingat angka terpapar Covid-19 masih tinggi dan belum menunjukan penurunan. Terlebih, keselamatan dan keamanan seluruh unsur penyelenggaraan Pilkada, baik itu penyelenggara, peserta dan pemilih, harus dijamin dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Sehingga dibutuhkan penyesuaian dan regulasi Pilkada Serentak 2020 yang bersifat adaptable dengan keadaan dan kondisi mewabahnya Covid-19. Melalui buku ini penulis yang terdiri dari kalangan mahasiswa mata kuliah Organisasi dan Birokrasi Pemilu, Program Tata Kelola Pemilu, Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia, mengajak seluruh pembaca untuk merefleksikan atas temuan-temuan dan analisa dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Adapun isi dari buku ini terdiri dari beberapa bagian.
Bagian Pertama: Menjelaskan proses perumusan hingga penetapan regulasi pada Pilada Serentak tahun 2020
Bagian Kedua: Menjelaskan pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon Pilkada Serentak 2020 melalui penelitian di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Bagian Ketiga: menjelaskan fenomena politik pada tahapan kampanye dengan lokasi penelitian di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Bagian Keempat: Menjelaskan fenomena yang terjadi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara terutama kesiapan protokol kesehatan dan karakteristik kelembagaan dalam menjamin
kesehatan dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat di Kota Depok.
Produk Terkait
Pembajakan, Angkutan, dan Keselamatan Penerbangan
Buy NowPilkada Serentak 2020: Demokrasi Lokal di Masa Pandemi Covid-19
Buy NowBongkar Pasang Konstruksi Politik ala 6 Presiden
Buy Now