Kebebasan Pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi oleh UUD NRI 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Deklarasi Universal HAM. Hal ini merupakan suatu asas paling popular pada Huk Pers sebagaimana pasal 4 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau larangan penyiaran”. Meskipun kebebasan pers merupakan salah satu instrumen kedaulatan rakyat, kebebasan pers memiliki limitasi sebagai konsekuensi Indonesia adalah negara hukum dimana kebebasan pers sarat dengan tanggung jawab hukum, tanggung jawab etik, dan tanggung jawab sosial.
Akibat kemajuan teknologi, pemberitaan dan produk jurnalistik tersebut dapat berujung pada tuntuntan pidana oleh pihak lain yang dirugikan. Oleh karena itu, buku ini dibahas pula relasi kebebasan pers dengan UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Penyiaran dan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buku ini layak menjadi referensi bagi mahasiswa Fakultas Hukum, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, profesional dan pemerhati media, serta hadir sebagai pedoman dalam ruang publik di tengah pesatnya perkembangan media dewasa ini.
Pengantar Hukum Pers
Penulis: Dr. Armansyah, S.H., M.H.
Tahun Terbit: 2015
ISBN: 978-602-8986-97-7
Halaman: X + 136
Harga: Rp 40.000,-/eks
Deskripsi
Sinopsis:
Kebebasan Pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi oleh UUD NRI 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Deklarasi Universal HAM. Hal ini merupakan suatu asas paling popular pada Huk Pers sebagaimana pasal 4 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau larangan penyiaran”. Meskipun kebebasan pers merupakan salah satu instrumen kedaulatan rakyat, kebebasan pers memiliki limitasi sebagai konsekuensi Indonesia adalah negara hukum dimana kebebasan pers sarat dengan tanggung jawab hukum, tanggung jawab etik, dan tanggung jawab sosial.
Akibat kemajuan teknologi, pemberitaan dan produk jurnalistik tersebut dapat berujung pada tuntuntan pidana oleh pihak lain yang dirugikan. Oleh karena itu, buku ini dibahas pula relasi kebebasan pers dengan UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Penyiaran dan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buku ini layak menjadi referensi bagi mahasiswa Fakultas Hukum, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, profesional dan pemerhati media, serta hadir sebagai pedoman dalam ruang publik di tengah pesatnya perkembangan media dewasa ini.
Produk Terkait
Gado-Gado Sang Jurnalis: Rundown Wartawan Ecek-Ecek
Buy NowOpini Publik
Buy NowTayangan Video Mirip Artis: Pertaruhan Objektivitas & Kearifan Media
Buy Now