Buku ini Menguraikan tentang penyelesaian kerugian negara yang diawali dengan gambaran secara umum tentang keuangan negara, kerugian negara, dan unsur-unsur kerugian negara sehingga diharapkan dapat memudahkan pemahaman pada aspek filosofis sampai teknis mekanismenya. Pendapat beberapa ahli yang relevan dengan hal-hal keuangan negara juga menjadi uraian untuk lebih memperkaya pemahaman secara teori akademis. Selain itu, ada pula tinjauan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk hal-hal yang berkaitan dengan keuangan negara dan penyelesaian kerugian negara.
Buku ini juga menguraikan tentang prosedur mekanisme penyelesaian kerugian negara yang berbeda-beda antara hukum admministrasi, hukum perdata, dengan hukum pidana. keterkaitan penyelesaian kerugian pada suatu kasus yang sama, tetapi dalam ranah hukum yang berbeda-beda akan menjadi satu topik pembahasan yang menarik untuk disimak. Meskipun tiap-tiap ranah hukum tersebut memiliki mekanisme yang berbeda, semua mekanisme dapat berjalan secara beririsan tanpa menghilangkan kewenangan ranah hukum satu dengan lainnya.
Pada bab tentang mekanisme penyelesaian kerugian negara, akan diuraikan hal-hal yang berkaitan dengan bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, pengelola BUMN/BUMD, pengelola badan layanan hukum/badan hukum milik negara, pihak ketiga, penyelesaian kerugian negara yang bersumber pada perhitungan ex officio, daluwarsa, pencatatan piutang, peraturan sanksi terhadap pelaku kerugian, tidak lanjut atas informasi kerugian, peralihan tanggungjawab/kewajiban membayar kerugian negara oleh ahli waris/keluarga/pengempu, serta pengembalian kerugian negara yang dikaitkan dengan aspek pidana dan pelaksanaan fungsi quasi judicial BPK.
Memahami Penyelesaian Kerugian Negara
Penulis: Dr. Nizam Burhanuddin, S.H., M.H.
Tahun Terbit: 2021
ISBN: 978-602-6972-65-1
Halaman: XII + 230
Harga: Rp 99.000,-/eks
Deskripsi
Sinopsis:
Buku ini Menguraikan tentang penyelesaian kerugian negara yang diawali dengan gambaran secara umum tentang keuangan negara, kerugian negara, dan unsur-unsur kerugian negara sehingga diharapkan dapat memudahkan pemahaman pada aspek filosofis sampai teknis mekanismenya. Pendapat beberapa ahli yang relevan dengan hal-hal keuangan negara juga menjadi uraian untuk lebih memperkaya pemahaman secara teori akademis. Selain itu, ada pula tinjauan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk hal-hal yang berkaitan dengan keuangan negara dan penyelesaian kerugian negara.
Buku ini juga menguraikan tentang prosedur mekanisme penyelesaian kerugian negara yang berbeda-beda antara hukum admministrasi, hukum perdata, dengan hukum pidana. keterkaitan penyelesaian kerugian pada suatu kasus yang sama, tetapi dalam ranah hukum yang berbeda-beda akan menjadi satu topik pembahasan yang menarik untuk disimak. Meskipun tiap-tiap ranah hukum tersebut memiliki mekanisme yang berbeda, semua mekanisme dapat berjalan secara beririsan tanpa menghilangkan kewenangan ranah hukum satu dengan lainnya.
Pada bab tentang mekanisme penyelesaian kerugian negara, akan diuraikan hal-hal yang berkaitan dengan bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, pengelola BUMN/BUMD, pengelola badan layanan hukum/badan hukum milik negara, pihak ketiga, penyelesaian kerugian negara yang bersumber pada perhitungan ex officio, daluwarsa, pencatatan piutang, peraturan sanksi terhadap pelaku kerugian, tidak lanjut atas informasi kerugian, peralihan tanggungjawab/kewajiban membayar kerugian negara oleh ahli waris/keluarga/pengempu, serta pengembalian kerugian negara yang dikaitkan dengan aspek pidana dan pelaksanaan fungsi quasi judicial BPK.
Informasi Tambahan
Soft Cover, Hard Cover
Produk Terkait
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Ditinjau dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan
Buy NowHukum Pemilu : Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaaan
Buy NowHukum Pertambangan Indonesia
Buy Now