Buku ini terdiri dari lima bab dan di dalamnya terdiri dari artikel berbeda namun dalam satu presfektif analisis tentang hukum administrasi dan kelembagaan peradilan yang semuanya membentuk satu rangkaian naskah komprehensif dan sistematis tentang bagaimana dinamika dan transformasi hukum administrasi secara kotemporer. Latar belakang penulis sebagai hakim yustisial (hakim ahli) yang kini diperbantukan di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sangat menunjang proses penulisan buku ini sehingga buku ini menjadi sangat otoritatif untuk hadir dalam kajian keilmuan hukum pada umumnya. Momentum kehadiran buku sangat tepat, karena sejauh penelurusan penulis belum ada terbitan buku sejenis yang membahas secara lengkap dan sistematis tentang hukum acara Peratun kontemporer. Istilah kontemporer di sini menjelaskan kebaruan (novelty) deskripsi buku ini tentang perubahaan-perubahaan yang terjadi dalam hukum acara Peratun selama satu dasawarsa terakhir. Buku tentang hukum acara Peratun atau hukum administrasi yang beredar pada umumnya masih merujuk hukum acara Peratun sebagaimana dimaksud UU Peratun, padahal perubahaan hukum acara Peratun kini bersifat fundamental dan kompleks terutama dikaitkan dengan kehadiran UU Administrasi Pemerintahan dan undang-undang lain (UU Pelayanan Publik, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, UU Konservasi Air dan Tanah, UU Pengadaan Tanah, UU Pilkada, UU Pemilu). Kehadiran undang-undang tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh berbagai norma hukum lain: peratuan pemerintah, peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Bagi para pemerhati hukum, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa dan pihak lain, kehadiran berbagai aturan terbaru di bidang hukum acara Peratun tersebut di atas perlu dijelaskan, disosialisasikan dan didiskusikan bersama, agar akses masyrakat terhadap proses beracara di Peratun dapat diketahui dengan baik dan benar, serta mengetahui tantangan dan permasalahan apa saja yang berkembang dalam mencapai akses keadilan dalam sengketa TUN pada umumnya. Oleh karena mandat pengadilan berasal dari masyarakat, pengadilan diciptakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan masyrakat dan kenegaraan, maka tata cara berperkara, prasyarat berperkara, kewenangan pengadilan dan bagaimana suatu isu hukum diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan haruslah diketahui secara luas oleh publik. Masyarakat jangan sampai terasing ketika berhadapan dengan pengadilan. Oleh karena itu, buku ini berusaha menjawab kebutuhan dan tuntutan penyebarluasan informasi tentang bagaimana prosedur dan tata cara berperkara di Peradilan Tata Usaha Negara.
Perdebatan Hukum Administrasi; Sebuah Kompilasi Artikel Hukum Administrasi
Penulis: Enrico Simanjuntak
Tahun Terbit: 2018
ISBN: 978-602-6972-36-1
Halaman: XIII + 683
Harga: Rp 226.000,-/eks
Deskripsi
Sinopsis:
Buku ini terdiri dari lima bab dan di dalamnya terdiri dari artikel berbeda namun dalam satu presfektif analisis tentang hukum administrasi dan kelembagaan peradilan yang semuanya membentuk satu rangkaian naskah komprehensif dan sistematis tentang bagaimana dinamika dan transformasi hukum administrasi secara kotemporer. Latar belakang penulis sebagai hakim yustisial (hakim ahli) yang kini diperbantukan di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sangat menunjang proses penulisan buku ini sehingga buku ini menjadi sangat otoritatif untuk hadir dalam kajian keilmuan hukum pada umumnya. Momentum kehadiran buku sangat tepat, karena sejauh penelurusan penulis belum ada terbitan buku sejenis yang membahas secara lengkap dan sistematis tentang hukum acara Peratun kontemporer. Istilah kontemporer di sini menjelaskan kebaruan (novelty) deskripsi buku ini tentang perubahaan-perubahaan yang terjadi dalam hukum acara Peratun selama satu dasawarsa terakhir. Buku tentang hukum acara Peratun atau hukum administrasi yang beredar pada umumnya masih merujuk hukum acara Peratun sebagaimana dimaksud UU Peratun, padahal perubahaan hukum acara Peratun kini bersifat fundamental dan kompleks terutama dikaitkan dengan kehadiran UU Administrasi Pemerintahan dan undang-undang lain (UU Pelayanan Publik, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, UU Konservasi Air dan Tanah, UU Pengadaan Tanah, UU Pilkada, UU Pemilu). Kehadiran undang-undang tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh berbagai norma hukum lain: peratuan pemerintah, peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Bagi para pemerhati hukum, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa dan pihak lain, kehadiran berbagai aturan terbaru di bidang hukum acara Peratun tersebut di atas perlu dijelaskan, disosialisasikan dan didiskusikan bersama, agar akses masyrakat terhadap proses beracara di Peratun dapat diketahui dengan baik dan benar, serta mengetahui tantangan dan permasalahan apa saja yang berkembang dalam mencapai akses keadilan dalam sengketa TUN pada umumnya. Oleh karena mandat pengadilan berasal dari masyarakat, pengadilan diciptakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan masyrakat dan kenegaraan, maka tata cara berperkara, prasyarat berperkara, kewenangan pengadilan dan bagaimana suatu isu hukum diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan haruslah diketahui secara luas oleh publik. Masyarakat jangan sampai terasing ketika berhadapan dengan pengadilan. Oleh karena itu, buku ini berusaha menjawab kebutuhan dan tuntutan penyebarluasan informasi tentang bagaimana prosedur dan tata cara berperkara di Peradilan Tata Usaha Negara.
Informasi Tambahan
Soft Cover, Hard Cover
Produk Terkait
Penggunaan Lahan Hak Ulayat dalam Investasi Sumber Daya Alam Pertambangan di Indonesia
Buy NowHukum Keuangan Negara
Buy NowHukum Jaminan Kesehatan Solusi Defisit Berkonstitusional
Buy Now