Permasalahan penyelesaian sengketa penggunaan lahan hak ulayat dalam investasi pertambangan merupakan kasus pertanahan yang terjadi sejak masa Orde Lama sampai masa Orde Reformasi. Penyelesaian sengketa tanah hak ulayat yang ada, dalam penerapan hukumnya tidak mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Oleh sebab itu, sangat diperlukan adanya pengadilan Kamar Pertanahan (PKP) yang murah, cepat, independen, dan khusus dalam menangani sengketa pertanahan masyarakat adat maupum masyarakat umum yang di bawah Badan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
Referensi bidang hukum Pertanahan sudah banyak diterbitkan. Akan tetapi, Hukum Pertanahan yang berkaitan dengan Hak Ulayat yang digunakan sebagai lahan pertambangan Sumber Daya Alam dan pelaksanaannya dalam praktiknya masih dirasakan kurang.
Oleh karena itu, upaya penambahan referensi bidang hukum pertanahan yang diterbitkan ini sangat positif dan bermanfaat, baik bagi kalangan akademisi maupun praktisi. Buku ini membahas tentang peninjauan hukum terhadap hak ulayat dalam perkembangan hukum pertanahan nasional, penggunaan lahan masyarakat adat dalam investasi sumber daya alam, sengeketa penggunaan lahan hak ulayat dalam suber daya pertambangan, serta penyelesaian sengekata lahan hak ulayat dalam bidang pertambangan. Buku ini juga mengnalisa pengertian hak ulayat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam bidang pertanahan serta penyebab perbedaan pengertian dan konsistensi hak ulayat.
Penggunaan Lahan Hak Ulayat dalam Investasi Sumber Daya Alam Pertambangan di Indonesia
Penulis: Dr. Ferry Aries Suranta, S.H., M.B.A., M.A.
Tahun Terbit: 2012
ISBN: 978-602-8986-54-0
Halaman: XXII + 324
Harga: Rp 120.000,-/eks
Deskripsi
Sinopsis:
Permasalahan penyelesaian sengketa penggunaan lahan hak ulayat dalam investasi pertambangan merupakan kasus pertanahan yang terjadi sejak masa Orde Lama sampai masa Orde Reformasi. Penyelesaian sengketa tanah hak ulayat yang ada, dalam penerapan hukumnya tidak mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Oleh sebab itu, sangat diperlukan adanya pengadilan Kamar Pertanahan (PKP) yang murah, cepat, independen, dan khusus dalam menangani sengketa pertanahan masyarakat adat maupum masyarakat umum yang di bawah Badan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
Referensi bidang hukum Pertanahan sudah banyak diterbitkan. Akan tetapi, Hukum Pertanahan yang berkaitan dengan Hak Ulayat yang digunakan sebagai lahan pertambangan Sumber Daya Alam dan pelaksanaannya dalam praktiknya masih dirasakan kurang.
Oleh karena itu, upaya penambahan referensi bidang hukum pertanahan yang diterbitkan ini sangat positif dan bermanfaat, baik bagi kalangan akademisi maupun praktisi. Buku ini membahas tentang peninjauan hukum terhadap hak ulayat dalam perkembangan hukum pertanahan nasional, penggunaan lahan masyarakat adat dalam investasi sumber daya alam, sengeketa penggunaan lahan hak ulayat dalam suber daya pertambangan, serta penyelesaian sengekata lahan hak ulayat dalam bidang pertambangan. Buku ini juga mengnalisa pengertian hak ulayat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam bidang pertanahan serta penyebab perbedaan pengertian dan konsistensi hak ulayat.
Informasi Tambahan
Soft Cover, Hard Cover
Produk Terkait
Panduan Memahami Hukum Pembuktian Dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana (Edisi Revisi)
Buy NowArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Ditinjau dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan
Buy NowHukum Pemilu : Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaaan
Buy Now