Sistem perbankan Indonesia, dan mungkin dunia, saat ini telah dipengaruhi oleh fenomena kemajuan teknologi dan globalisasi. Kedua fenoma itu tentu saja sangat berpengaruh terhadap kinerja perbankan, baik positif maupun negatif. Dalam kaitan dengan hukum dan sistem perbankan, kedua fenomena itu telah melahirkan banyak sekali bentuk tidak kriminal baru. Salah satu di antaranya adalah mengenai praktik pencucian uang (money laundering). Dalam sistem perbankan Indonesia sendiri, telah diatur mekanisme pelaporan kepada sebuah lembaga yang bernama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Buku yang ada di tangan pembaca: in menjelaskan secara detail peranan lembaga PPATK dalam mencegah dan memberantas praktik money laundering di Indonesia. Tidak berlebihan jika buku, ini layak dibaca oleh praktisi perbankan, praktisi hukum bisnis, dosen dan mahasiswa fakultas hukum, mahasiswa perbankan, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan siapa saja yang concern terhadap pemberantasan praktik-praktik mafia perbankan di Indonesia.
————————————————————
“Saya menyambut baik terhadap buku “Peranan PPATK dalam Mencegah dan Memberantas Pencucian Uang”. Karya sdr. Ferry Aries Suranta ini sehubungan dengan masih langkanya kepustakaan mengenai masalah pencucian uang dan peranan lembaga PPATK di Indonesia. Buku ini telah menguraikan secara deskriptif sekitar perkembangan penegakan hukum mengenai pencucian uang dan lembaga PPATK di tengah-tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum pada umumnya. Mudahan-mudahan karya tulis ini dapat bermanfaat bagi para mahasiswa fakultas hukum khususnya, dan masyarakat luas”.
Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran (Unpad). Bandung
Peranan PPATK dalam Mencegah Terjadinya Praktik Money Laundering
Penulis: Ferry Aries Suranta, SH, MBA, MH
Tahun Terbit: 2010
ISBN: 978-602-96565-7-2
Halaman: XVI + 222
Harga: Rp 62.000,-/eks
Deskripsi
Sinopsis:
Sistem perbankan Indonesia, dan mungkin dunia, saat ini telah dipengaruhi oleh fenomena kemajuan teknologi dan globalisasi. Kedua fenoma itu tentu saja sangat berpengaruh terhadap kinerja perbankan, baik positif maupun negatif. Dalam kaitan dengan hukum dan sistem perbankan, kedua fenomena itu telah melahirkan banyak sekali bentuk tidak kriminal baru. Salah satu di antaranya adalah mengenai praktik pencucian uang (money laundering). Dalam sistem perbankan Indonesia sendiri, telah diatur mekanisme pelaporan kepada sebuah lembaga yang bernama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Buku yang ada di tangan pembaca: in menjelaskan secara detail peranan lembaga PPATK dalam mencegah dan memberantas praktik money laundering di Indonesia. Tidak berlebihan jika buku, ini layak dibaca oleh praktisi perbankan, praktisi hukum bisnis, dosen dan mahasiswa fakultas hukum, mahasiswa perbankan, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan siapa saja yang concern terhadap pemberantasan praktik-praktik mafia perbankan di Indonesia.
————————————————————
“Saya menyambut baik terhadap buku “Peranan PPATK dalam Mencegah dan Memberantas Pencucian Uang”. Karya sdr. Ferry Aries Suranta ini sehubungan dengan masih langkanya kepustakaan mengenai masalah pencucian uang dan peranan lembaga PPATK di Indonesia. Buku ini telah menguraikan secara deskriptif sekitar perkembangan penegakan hukum mengenai pencucian uang dan lembaga PPATK di tengah-tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum pada umumnya. Mudahan-mudahan karya tulis ini dapat bermanfaat bagi para mahasiswa fakultas hukum khususnya, dan masyarakat luas”.
Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran (Unpad). Bandung
Informasi Tambahan
Soft Cover, Hard Cover
Produk Terkait
Hukum Pemilu : Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaaan
Buy NowHukum Pajak Indonesia dan Internasional
Buy NowMenerobos Positivisme Hukum Kritik Terhadap Peradilan Asrori
Buy Now