“Arti penting buku ini adalah menjelaskan equality before the law yang mengandung makna setiap orang tunduk pada hukum substantif dan prosedural yang sama dan setiap sengketa diselesaikan oleh forum yang sama. Dengan demikian tidak semestinya ada forum yang berbeda dan bebas dipilih (choice of forum) oleh pihak yang berperkara. Suatu pilihan yang opportunistic bukan saja akan menimbulkan disparitas dan ketidakpastian hukum, melainkan juga menimbulkan kekacauan hukum (legal disorder).”
Prof. Dr. Bagir Manan. SH, M. CL – Mantan ketua Mahkamah Agung RI
“Buku karya Dr. Hasbi Hasan yang ada di hadapan sidang pembaca ini menawarkan suatu analisis kritis atas perdebatan-perdebatan yang muncul di seputar komptensi Peradilan Agama dalam perkara ekonomi syariah dan problematika penegakan hukum ekonomi syariah di Indonesia yang patut diperhatikan dan dipertimbangkan oleh berbagai kalangan.”
Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, SE, MM, MBA – Cendikiawan Muslim, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah
“Dalam Buku ini, Dr. Hasbi Hasan membahas banyak hal mengenai komptensi Peradilan Agama dalam perkara ekonomi syariah sekaligus memperlihatkan penguasaannya yang baik dalam bidang tersebut. Analisis-analisis yang dikemukakannya patut memperoleh apresiasi dan perhatian dari para praktisi hukum, praktisi ekonomi, para pemegang kebijakan dan masyarakat pada umumnya.”
Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH – Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Agama
“Buku karya Dr. Hasbi Hasan ini amat penting, dan dapat dikosumsi oleh berbagai kalangan baik itu, praktisi perbankan, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, dan peneliti hukum, karena selain mengungkap tentang latar historis, yuridis dan dinamika politik hukum kompetensi Peradilan Agama dalam perkara ekonomi syariah, juga mengungkap perubahan signifikan yang terjadi atas eksistensi Peradilan Agama dalam status dan kedudukannya sebagai bagian utuh pelaksana kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan nasional di era reformasi ini telah memiliki legitimasi konstitusional dan legal formal.”
Drs. Wahyu Widiana, MA – Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah – Edisi Revisi
Penulis : Hasbi Hasan
Tahun Terbit: 2010
ISBN: 978-979-1666-45-9
Halaman: XXVII +322
Harga: Rp 90.000,-/eks
Deskripsi
Sinopsis:
“Arti penting buku ini adalah menjelaskan equality before the law yang mengandung makna setiap orang tunduk pada hukum substantif dan prosedural yang sama dan setiap sengketa diselesaikan oleh forum yang sama. Dengan demikian tidak semestinya ada forum yang berbeda dan bebas dipilih (choice of forum) oleh pihak yang berperkara. Suatu pilihan yang opportunistic bukan saja akan menimbulkan disparitas dan ketidakpastian hukum, melainkan juga menimbulkan kekacauan hukum (legal disorder).”
Prof. Dr. Bagir Manan. SH, M. CL – Mantan ketua Mahkamah Agung RI
“Buku karya Dr. Hasbi Hasan yang ada di hadapan sidang pembaca ini menawarkan suatu analisis kritis atas perdebatan-perdebatan yang muncul di seputar komptensi Peradilan Agama dalam perkara ekonomi syariah dan problematika penegakan hukum ekonomi syariah di Indonesia yang patut diperhatikan dan dipertimbangkan oleh berbagai kalangan.”
Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, SE, MM, MBA – Cendikiawan Muslim, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah
“Dalam Buku ini, Dr. Hasbi Hasan membahas banyak hal mengenai komptensi Peradilan Agama dalam perkara ekonomi syariah sekaligus memperlihatkan penguasaannya yang baik dalam bidang tersebut. Analisis-analisis yang dikemukakannya patut memperoleh apresiasi dan perhatian dari para praktisi hukum, praktisi ekonomi, para pemegang kebijakan dan masyarakat pada umumnya.”
Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH – Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Agama
“Buku karya Dr. Hasbi Hasan ini amat penting, dan dapat dikosumsi oleh berbagai kalangan baik itu, praktisi perbankan, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, dan peneliti hukum, karena selain mengungkap tentang latar historis, yuridis dan dinamika politik hukum kompetensi Peradilan Agama dalam perkara ekonomi syariah, juga mengungkap perubahan signifikan yang terjadi atas eksistensi Peradilan Agama dalam status dan kedudukannya sebagai bagian utuh pelaksana kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan nasional di era reformasi ini telah memiliki legitimasi konstitusional dan legal formal.”
Drs. Wahyu Widiana, MA – Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
Produk Terkait
Tarikh Tasyrik
Buy NowQawa’id Fiqiyyah dan Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer
Buy NowMengalirkan Manfaat Wakaf
Buy Now